Indeks
Hukum  

Polsek Singosari Amankan Pelaku Pembacokan

RILIS: Kapolsek Singosari AKP Robial saat rilis kasus Curas dengan tersangka Sariyan beserta barang bukti 1 buah pisau.

Malang, Memox.co.id – Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (12/02/2022).

Dihadapan rekan kerja, Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial menjelaskan bahwa pelaku, Sariyan, merupakan residivis yang sudah keluar masuk bui. Sedangkan kejadian tersebut terjadi pada Senin, 31 Januari 2022, sekitar jam 10.00 WIB. Pelaku berhasil menggasak uang Rp 1 juta rupiah dan dua gelang emas 5 gram.

“Pelaku datang ke rumah korban Kasim saat korban masih di ladang,” terang AKP Robial

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Aska dan Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, dirinya menambahkan, pada saat melaksanakan aksinya pelaku ketahuan dan korban pun sempat melawan. Namun nahas pelaku tega membacok korban, sehingga korban mengalami luka bacok di kepala dan lengan.

Menanggapi adanya laporan tentang hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 08 Februari 2022. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (fik)

Exit mobile version