Hukum  

Polsek Dampit Amankan Pelaku Curanmor Asal Lumajang

Ilustrasi pelaku curanmor

Malang, Memox.co.id – Kepolisian Sektor Dampit Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Kamis (17/11/2022).

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial KA (26) asal  Desa Tamanayu Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

“Satu terduga pelaku diamankan di Polsek Dampit, saat ini masih didalami oleh penyidik,” ucap IPTU Taufik di Polres Malang, Jumat (18/11) siang.

Ia menambahkan, kejadian bermula saat korban DP (27) pria warga Jl. Sumberkembar Dampit, kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diletakkan di teras depan rumah pada hari Kamis (17/11) sekitar jam 17.00 WIB.

Disaat yang sama korban mendapati sebuah kendaraan Jupiter MX warna hitam tidak jauh dari lokasi kejadian. Merasa curiga, ia bersama warga menyanggong pemilik kendaraan tersebut. Sejurus kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdapat seseorang yang berusaha mengambil kendaraan tersebut.

“Ketika ditegur warga pelaku malah lari. Hingga akhirnya ia tertangkap, kemudian diamankan petugas Polsek Dampit,” lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan KA dihadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya. KA menggunakan alat bantu berupa kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban, lalu membawa lari menuju arah Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Dampit. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” pungkas Taufik.

Kini pelaku KA terpaksa harus menginap di Polsek Dampit, ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (fik/hms)