MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing melaksanakan sosialisasi aturan penggunaan sound system (sound horeg), Jumat (4/9/2026)
Giat sosialisasi ini jelang pelaksanaan Karnaval Kampung Sanan di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing.Dalam kegiatan ini Polsek Blimbing mengandeng Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP.
Dalam kesempatan itu Forkopimcam Blimbing menekankan kepatuhan panitia terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (sound horeg)
Kegiatan diikuti Asisten I Wali Kota Malang, Kabid Trantib Satpol PP Kota Malang, Camat Blimbing, Kanit Binmas dan Kanit Lantas Polsek Blimbing, Lurah Purwantoro, Ketua LPMK, Bhabinkamtibmas, Ketua RW 15, ketua panitia serta perwakilan peserta karnaval.
Dalam kegiatan tersebut, panitia dan peserta diberikan pemahaman mengenai batas penggunaan perangkat sound system yang dipasang pada kendaraan saat pelaksanaan hari ini Sabtu (05/09/2026)
Perangkat lebih ditertibkan dan disesuaikan SE, termasuk batas kebisingan maksimal 50 desibel sebagaimana disampaikan dalam pengecekan.
Selain sound system, lampu sorot juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan yang berada di sepanjang jalur karnaval.
Dalam pelaksanaannya, Ketua panitia bersama Ketua RT dan Ketua RW menyatakan komitmen dan sepakat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan sound system berdaya tinggi.
Jika ada yang melanggar kesepakatan, pengurus lingkungan akan mengambil tindakan tegas dengan memutus kabel perangkat sound tersebut.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya bersama agar kegiatan karnaval tetap berlangsung sebagai ruang kreativitas dan kebudayaan masyarakat tanpa menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria mengatakan jajaran Polsek Blimbing Polresta Malang Kota menindaklanjuti arahan Kapolresta Malang Kota dengan memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman dan kondusif.
“Kami menindaklanjuti arahan Bapak Kapolresta Malang Kota dengan mengedepankan langkah preventif melalui pengamanan, pengawalan, dan edukasi kepada panitia serta peserta. Kami mengapresiasi komitmen panitia dan pengurus lingkungan untuk mematuhi aturan sehingga karnaval dapat berlangsung aman dan tertib,” ujar Kompol Enggarani.
Pengecekan tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan selama Karnaval Kampung Sanan sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa kegiatan hiburan dan budaya dapat berjalan beriringan dengan ketertiban, kepatuhan terhadap aturan, serta kondusivitas lingkungan. (fik/hms)
