Hukum  

Polri Kembali Tercoreng, Oknum Anggota Polres Pamekasan Jual Sabu

Dilansir dari Madu Tv, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya serta gelar perkara, barang haram itu didapat dari WN oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pamekasan.

“Dari hasil pemeriksaan sabu yang di jual IN terhadap pembeli di dapat dari WN dengan harga Rp 100 ribu rupiah,” ungkap AKP Junairi Tirto Admojo.

“Pelaku WN kini ditahan di Polres Pamekasan dengan surat perintah penahanan dengan Nomor: SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022/Satrenarkoba tanggal 6 Desember 2022,” imbuhnya. (udi/ono)