Kota Malang, Memox.co.id – Dengan diberlakukannya New Normal, Polri kembali membuka layanan Satpas SIM, STNK dan BPKB. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah berakhir saat pandemi Covid-19 akan diberikan dispensasi.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto S.I.K mengatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di bulan Maret, April dan Mei akan diberikan dispensasi dari kepolisian untuk dapat memperpanjang hingga 29 Juni 2020 mendatang.
“Masyarakat yang datang dan SIM-nya telah mati pada bulan Maret, April dan Mei akan dilayani sebagai perpanjangan SIM. Jadi, bukan buat SIM baru,” ujarnya, Rabu (03/06/2020).
Meskipun Satpas sudah mulai dibuka kembali, namun protokol kesehatan tetap diterapkan seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. (fik)
