Indeks

Polresta Malang Kota Tetapkan 1 Tersangka Kasus Peredaran Bawang Bombai Tidak Standar Impor

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam menjaga stabilitas bahan pangan serta melindungi masyarakat dari peredaran komoditas yang tidak sesuai standar, khususnya menjelang Ramadan 1447 Hijriyah.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025 pada Jumat (8/11/2025) di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif terhadap aktivitas distribusi bawang impor yang telah lebih dahulu menjadi perhatian aparat karena adanya indikasi pelanggaran standar impor hortikultura.

“Tim melakukan pengecekan pada hari sabtu tanggal 08 November 2025, sekira pukul 17.30 wib di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS (46)” jelas Kombes Pol Putu Kholis.

Menurutnya, bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18.000 per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, masing-masing memiliki berat kurang lebih 9 kilogram per karung.

Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombay dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameter umbi.

“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ujar Putu Kholis.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen impor, termasuk dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi ketentuan ukuran minimal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelasnya.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.

“Langkah penegakan hukum ini tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp.2 miliar.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta memastikan kebutuhan pokok tetap tersedia dengan kualitas yang sesuai standar selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. (fik/hms)

Exit mobile version