Indeks
Hukum  

Polresta Malang Kota Sisir Pelaku Judi Online Dari Segala Tingkatan

RILIS: Kepolisian Polresta Malang Kota saat rilis ungkap kasus perjudian online.

Malang, Memox.co.id – Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis toto gelap (Togel) secara online, Kepolisian Polresta Malang Kota melalui Polsek Kedungkandang menindaklanjuti dengan melakukan pesisiran terhadap pelaku judi online, Rabu (24/08/2022).

Saat konferensi pers, di halaman Mapolresta Malang Kota Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, tersangka perjudian online merupakan warga Kecamatan Kedungkandang berinisial B (44) yang ditangkap saat berada dirumahnya Jl. Baran Wonokoyo.

“Dengan barang bukti satu buah handphone merk RealMe C20 warna hitam satu buah buku tulis yang berisi rekapan nomor togel, satu buah akun judi online, serta buku tabungan dan uang,” terangnya.

Pelaku lainnya dengan kasus yang sama dengan tersangka S (34) juga berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, di Jl. Janti Barat, Kecamatan Sukun, Senin lalu.

“Tersangka S melakukan tindak perjudian togel dengan cara tersangka menerima titipan tombokan nomor judi togel dari penombok. Tersangka mentransfer kepada nomor rekening bandar judi dengan tujuan deposito dan melakukan top up di akun situs judi online,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tiga lembar bukti transfer deposit lainnya ke rekening yang berbeda, satu buah kartu ATM, dan satu buah buku tafsir mimpi. (fik)

Exit mobile version