Kota Malang,Memox.co.id-Polrestas Malang Kota Kamis siang (09/04/2020)mengelar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi (Inex) dengan tersangka RD(27) warga jalan A.Yani Kota Malang.
Dari keterangan tersangka RD barang haram tersebut didapat dari JN yang selama ini sebagai pemasok dirinya untuk diantarkan ke pemesan seperti yang diperintahkan JN.
Posisi RD sendiri hanya sebagai kurir sekaligus pengedar setelah barang didapat dari JN langsung dipasarkan dengan sistem ranjau sesuai dari perintah pemilik barang kemana barang haram tersebut akan diantarkan .Dengan sistem upah jasa pengiriman.
Tersangka ditangkap dirumahnya jalan A Yani Kota Malang 6 April mendatang 2020.Dari tangan para tersangka RD polisi berhasil mengamankan sabu seberat 4,36 ons dan ekstasi sebanyak 20 butir.
Saat dikonfirmasi via phone Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos.S.I.K MH menegaskan, Polresta Malang Kota khususnya Satnarkoba berkomitmen dan konsen dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis apapun walaupun dalam suasana penanganan
Covid-19,” ujarnya.
Kombes Pol Dr Leonardus juga menjelaskan, dari hasil pengendaran sabu dan ekstasi tersebut tersangka RD mendapat komisi sebesar Rp 5 juta rupiah sedang untuk inex atau ekstasi sebesar Rp 2 juta rupiah dari pemilik barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka RD kita terapkan Pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 milyar rupiah,”terangnya.(fik)
