Kota Malang, Memox.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Malang akan segera memasang kamera pengintai dibeberapa persimpangan jalan utama Kota Malang. Dengan sasaran masyarakat pelanggar berlalu lintas, Minggu (14/03/2021).
Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, S.I.K, untuk program E-Tilang dengan mengunakan kamera ETLE (Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement), Satlantas Polresta Malang Kota telah melaksanakan koordinasi dengan pihak Dishub Kota Malang.
“Kamera ETLE ini memiliki kemampuan dalam mengambil objek baik dari sisi belakang, depan, samping hingga kecepatan kendaraan saat dikendarai. Sesuai dengan anggaran Pemkot Malang, kami ajukan 13 titik persimpangan jalan yang nantinya akan dipasang kamera ETLE. Kurang lebih dibutuhkan 20 kamera yang harus disiapkan,” ujarnya.
Baca Juga : Satlantas Polresta Malang Kota Berbagi Ceria Bersama Anak-Anak Kampung Warna Warni
Lanjutnya, kami telah mendapat arahan serta petunjuk bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata, S.sos, S.I.K.MH agar program E-Tilang dengan mengoperasikan kamera ETLE segera diterapkan seperti yang telah diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Program E-Tilang dengan mengunakan kamera ETLE ini salah satu implementasi dari program 100 Hari Kerja Kapolri di bidang Lantas. Perlu diketahui denda E-Tilang dikenakan denda maksimal walaupun nantinya keputusan ada di pihak pengadilan,” terangnya. (fik).
