Indeks
Hukum  

Polres Ponorogo Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 11 Tersangka

RILIS: Kapolres Ponorogo AKBP Catur saat rilis kasus narkoba

MEMOX.CO.ID – Kurun waktu 5 januari hingga 4 februari 2023 Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang, Sabtu (18/02/2023).

Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap adalah kasus sabu dan peredaran obat terlarang. “Untuk kasus sabu Polres Ponorogo berhasil menangkap dua tersangka yakni BYK dan AND total barang bukti sabu bruto 4,16 gram,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, Kamis (16/02/2023).

Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang sebanyak 6 (enam) kasus dengan jumlah tersangka 9 orang. “Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel l, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadol sebanyak 1.173 butir,” terangnya.

Baca Juga : Cegah Demam Berdarah, Polisi Ponorogo Bagikan Ikan Cupang ke Warga

Tersangka dikenakan Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang (Daftar G) dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Exit mobile version