Malang, Memox.co.id – Polres Malang berhasil ungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di aliran sungai, Dusun Banjarsari, Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu (21/10/2020).
Dalam press release Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K., M.H. menjelaskan kalau motif pembunuhan terhadap korban Juwarto (70) warga Dusun Tumpak Lengkong Desa Sumber Tangkil, Kecamatan Tirtoyudo, didasari atas ketidaksukaan.
Tersangka MSL (60) dan SMR (36) yang kedua warga Dusun Banjarsari, Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang.
“Pelaku membunuh korban pada saat melaksanakan penebangan pohon kopi pada malam hari Minggu (11/10/2020), dengan sepotong kayu yang telah dipotong tersangka, lalu mayatnya dibuang tersangka di aliran sungai,” terangnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri juga menjelaskan kalau korban selalu tidak mengenakan pakaian pada saat melaksanakan pemotongan pohon kopi, setelah mendapatkan laporan dari Polsek Tirtoyudo anggota Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
“Dari hasil otopsi ditemukan luka di kepala korban dan lengan korban akibat pukulan benda tumpul, setelah melakukan pengembangan dan saksi-saksi. Alhasil, Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan pelaku beserta BB (Barang Bukti),” terang AKBP Hendri.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua pelaku ini 340 KUHP atau pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (fik)
