Hukum  

Polres Malang Selidiki Bayi yang Ditinggal di TPQ Sumbermanjing Wetan

BAYI: Pihak kepolisian Rosor Malang bersama warga saat membawa bayi yang ditemukan di tempat TPQ untuk menjalani pemeriksaan.

MEMOX.CO.ID – Aparat Kepolisian Resor Malang tengah mengusut penemuan bayi baru lahir di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (9/12/2023). Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan dibuang tak lama setelah dilahirkan.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan bahwa penemuan bayi itu terjadi di Desa Klepu RT 14 RW 02, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, seorang warga, Siti Khoiriyah (41), mendengar suara tangisan bayi saat ia sedang memasak di dapur rumahnya. Namun, ia mengira suara tersebut berasal dari anak tetangga dan tidak menghiraukannya.

Beberapa saat kemudian, suami Khoiriyah pulang kerja dan juga mendengar tangisan bayi. Setelah ditelusuri, suara bayi itu berasal dari TPQ Al Latifi, tidak jauh dari rumah mereka.

Ketika diperiksa, bayi tersebut ditemukan terbungkus selimut beserta barang-barang berisi pakaian dan perlengkapan bayi. Sementara tak jauh dari lokasi, ditemukan plakat bertuliskan nama bayi ‘Muhammad Khoirin Naufal’ dengan keterangan lahir 26 November 2023. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

“Bayi tersebut ditemukan oleh warga masyarakat di sebuah TPQ Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (9/12).

Kasihumas menambahkan, bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,4 Kg dan panjang 46 Cm. Saat ini, bayi tersebut sedang dirawat di Puskesmas Sumbermanjing Wetan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, lanjutnya, sebelumnya beberapa warga melihat mobil jenis Toyota Avanza warna Abu-abu (Nopol tidak diketahui) berhenti di depan TPQ Al Latifi. Meski awalnya tidak mencurigai, setelah mobil pergi, terdengar suara tangisan bayi yang membuat geger kampung tersebut.

“Ada saksi yang melihat sebuah mobil berhenti di lokasi, tak lama kemudian setelah mobil tersebut pergi, diketemukan bayi di dalam TPQ tersebut,” imbuhnya.

Ipda Adnan menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menelusuri rekamanan kamera CCTV di sekitar lokasi. Jika pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil ditangkap, akan dikenakan Pasal 305 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai ancaman pidana bagi orang yang meninggalkan anak di bawah tujuh tahun. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi apapun yang dapat membantu proses penyelidikan ini agar pelaku dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku yang membuang bayi tersebut,” tegas Ipda Adnan. (*)