Kasus Curat Menjadi Atensi Kapolres Malang
Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.I.K pers rilis keberhasilan ungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di 7 TKP berserta barang bukti dan tersangka, Sabtu (26/02/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AJW (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan S (54) warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Berdasarkan pemeriksaan Tim Penyidik Satreskrim Polres Malang, kedua tersangka diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Curat.
Dalam keterangannya, Kapolres Malang AKBP Ferli mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini telah melakukan aksinya di 7 TKP. Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari beberapa Polsek jajaran.
“Kami juga mengamankan tiga orang sebagai penadah hasil dari kejahatan yang telah dilakukan kedua tersangka yakni berinisial HF (24), MW (46), dan LA (58),” jelas Kapolres Malang.
AKBP Ferli menegaskan, untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi salah satu kasus yang cukup marak yang terjadi di Kabupaten Malang dan menjadi atensi kepolisian Polres Malang untuk mencegahnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk tiga penadah, disangkakan pasal 480 KUHP juncto pasal 365 KUHP dan 480 juncto 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang anggota Akpol angkatan 2004 ini. (fik)
