Memo X Malang
Menindaklanjuti keinginan masyarakat wilayah Malang Selatan
untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan cepat .Kini Polres Malang membuka kantor pelayanan Tree In One (3 In 1) Publik Service Polres Malang bertempat didepan kantor Kecamatan Pagak, Senin (1/04/19).
Kantor 2 In 1 Publik Service Polres Malang yang dulunya berada di Desa Talok, Kecamatan Turen.Kini berpindah tempat di depan kantor Kecamatan Pagak jalan Abdul Rozak dengan berganti nama 3 In 1 Publik Service Polres Malang.
Dibukanya kantor 3 In 1 Publik Service dalam upaya lebih mendekatkan diri kepada masyarakat serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon perpanjangan SIM dan pengesahan STNK tahunan serta perpanjangan SKCK yang berada di wilayah Malang Selatan.
AKBP Yade Setiawan Ujung SIK didampingi Kasat Lantas AKP Wiliam Thamrin Simatupang S.I.K mengatakan, “Dipindahkan kantor pelayanan publik Service dari Kecamatan Turen ke wilayah Kecamatan Pagak tidak lanjut dari keinginan masyarakat yang menginginkan kantor pelayanan yang berada ditengah tengah wilayah Malang Selatan.
Karena itu kami sepakat untuk memindahkan kantor pelayanan ini ke Kecamatan Pagak dengan menambah pelayanan yakni perpanjangan SKCK ,”terangnya.
AKBP Yade juga menjelaskan, “Kalau dulu hanya melayani perpanjangan SIM A dan C serta pengesahan STNK saja kini kami buka juga pelayanan perpanjangan SKCK.
“Dengan telah dibukanya pelayanan 3 In 1 Publik Service diharapkan kepercayaan masyarakat kepada kinerja Polri .Khususnya Polres Malang semakin meningkat,sejalan dengan program Promoter Kapolri Jenderal Pol Prof H M.Tito Karnavian Ph.D ,”ungkapnya. (fik)






