Indeks

Polres Malang Amankan Dua Pemuda Membawa Sajam Saat Ingin Merayakan Pengesahan Warga Baru PSHT

MEMOX.CO.ID – Kapolres Malang AKBP M Taat pimpin rilis kasus penangkapan dua tersangka anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang membawa senjata tajam (Sajam) saat mau menghadiri pengesahan warga baru PSHT di wilayah Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Kamis (18/06/26).

Dihadapan para awak media AKBP M Taat mengatakan, sehubungan giat pengesahan warga baru PSHT, kami telah melakukan penyekatan arus di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Malang yang mengarah ke titik kumpul para partisipan PSHT yakni di Kecamatan Jabung.

Tujuan dari penyekatan ini untuk mengantisipasi sekelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju tempat pengesahan warga baru PSHT.

Pada saat melaksanakan pemeriksaan anggota kami berhasil mengamankan 8 sepada motor tanpa surat lengkap seperti STNK termasuk dua warga masyarakat yang membawa senjata tajam setelah anggota kami melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lanjut AKBP M Taat, saat ini kedua tersangka telah ditahan diruang tahanan Mapolres Malang adapun nama kedua tersangka yakni berinisial MAR( 20) warga Kecamatan Pujon dan RK(19) warga NTT.

Dari hasil pemeriksaan jenis senjata tajam yang berhasil diamankan satu buah badik dan kerambit alasan dari keterangan kedua pelaku keberadaan senjata tajam tersebut untuk menjaga diri.

“Apa yang telah kami lakukan ini sebagai bukti nyata kalau Polres Malang ingin wilayah Kabupaten Malang senantiasa kondusif manakala ada kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti pengesahan warga baru PSHT yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jabung.

Jauh hari sebelumnya kami telah mensosialisasikan sehubungan pengesahan warga baru PSHT untuk tidak menggelar konvoi maupun arak arakan yang menggangu kenyamanan warga masyarakat.

Dapat saya katakan secara umum wilayah Kabupaten Malang tetap kondusif, jangan sampai seperti apa yang terjadi di wilayah Kota Malang pada tahun lalu seorang warga PSHT meninggal dunia,” terangnya.

Kapolres Malang juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum perayaan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah atau yang dikenal dengan 1 Suro, dengan penuh tanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya. (fik)

Exit mobile version