Indeks
Hukum  

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Curanmor Salah Satu Tersangka Berstatus Pelajar

RILIS:Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat rilis kasus curanmor

MEMOX.CO.ID – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Madiun, Rabu (25/01/2023).

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono., SH.,SIK.,MH dalam konferensi pers menjelaskan telah mengungkap belasan kasus curanmor selama periode bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023.Polres Madiun Kota berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AMP, FWH, dan WFR .

“Salah satu dari ketiga tersangka tersebut masih berstatus pelajar.”Total sebanyak 6 TKP dengan rincian 5 TKP di beberapa rumah kost dan 1 TKP disebuah Cafe serta sebanyak 10 unit motor matik dan 1 Ninja berhasil mereka curi bersama,”jelasnya.

“Motor hasil curian tersebut dijual dengan cara online di marketplace serta ada dipakai untuk keperluan sehari-hari, ada juga yang dibelikan gerobak warung angkringan, makanya ini gerobaknya juga kita sita sebagai barang bukti,” imbuh AKBP Suryono.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Modus operandi para tersangka yaitu mengambil motor dibeberapa rumah kost yang tidak dikunci stang, kemudian didorong dengan kaki (di footstep), “

Hasil pengembangan penyidikan para tersangka juga melakukan curanmor dibeberapa TKP wilayah Kabupaten Madiun,”pungkasnya.(fik/hms).

Exit mobile version