Jember, Memox.co.id – Kasus penganiayaan mandeg lebih dari setahun, pengacara korban bernama Ifan Efendi, Ahmad Fauzi mendesak agar kasus yang tersebut segera naik memasuki tahap penyidikan, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya polisi tidak perlu ragu untuk menindak pelaku penganiayaaan yang menimpa kliennya warga Desa Pace, Kecamatan Silo itu.
“Saya berharap kepolisian segera menetapkan tersangka terhadap terlapor berinisial D yang diduga sudah menganiaya Ifan. Sehingga tidak akan muncul persepsi ada dugaan penghambatan proses hukum terhadap klien saya,” ungkap Ahmad Fauzi.
Sementara Aipda Arlis Nour Vivid S.SH., M.H, di ruang kerjanya membantah terkait adanya dugaan penghambat proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Ifan Efendi. “Kemarin (3 November 2022 – red) kita sudah memberikan SP2HP A3 ke pihak keluarga pelapor (Misu – red) terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang Ifan alami pada 4 Agustus 2021,” tuturnya.
“Kita berupaya agar kasus ini berakhir damai, sebab masih antar saudara. Namun saat kita mengundang kedua belah pihak, ternyata pihak Ifan tidak hadir,” ucapnya.
Arlis juga menambahkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus Ifan ini jika tidak ada sepakat damai. “Jadi, setelah gelar perkara, maka perkara ini akan memasuki tahap penyidikan yang akan kita awali dengan memeriksa para saksi nantinya,” ungkapnya.
“Jika nanti terbukti melakukan penganiayaan, adapun pasal yang kita kenakan yakni 351, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Saya menginginkan agar tidak semua perkara hukum berakhir dengan menghukum seseorang,” jelasnya.
“InsyaAllah minggu depan kita akan melakukan gelar perkara terkait kasusnya Ifan,” pungkasnya.
Berdasar data terhimpun, Ifan Efendi melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 4 Agustus 2021. adapun nomor laporan kasus penganiayaan Ifan bernopol LP-B/43/VIII/Res.1.6/2021/RESKRIM POLSEK SEMPOLAN/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR. (st3/vin)