Jember, Memox.co.id – Tersangka teror eksibisionis berinisial NI (40) warga Dusun Glundengan, Kabupaten Jember, berhasil diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Rabu (23/11/2022).
Tersangka diringkus polisi saat melakukan aksi kejahatannya di sekitar Kampus Unej pada hari Jumat pekan kemarin.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, aksi kejahatan tersangka yakni tindakan eksibisionis dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu, dilakukan kurang lebih 8 kali. Dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Dengan sasaran korban adalah pelajar atau mahasiswi. Dari penyelidikan polisi, tindak kejahatan pelaku dilakukan di 8 TKP berbeda. Diantaranya di depan Bank Mandiri, pintu masuk (Kampus) Unej, depan Apotek Samudra dekat (Kampus) Poltek, dekat Laboratorium Unej, sekitar Jalan dekat Radio KISS FM, dan beberapa area kampus Unej,” katanya
Dalam aksinya pelaku mengincar calon korban dan mengikutinya. Aksi itu dilakukan sambil tersangka juga memastikan bahwa lokasinya aman.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, rekaman video CCTV, helm yang dipakai saat melakukan aksinya, satu botol minyak goreng yang dipakai untuk dioleskan ke alat kelaminnya, sepasang sepatu bots, dan satu unit motor Karisma milik tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” terang Kapolres Jember. (ark/vin)