Hukum  

Polres Bondowoso Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Libatkan Anak di Bawah Umur

Polres Bondowoso Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Libatkan Anak di Bawah Umur
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, saat mengungkap hasil tiga kasus kriminal dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso (foto:humaspolres/memox)

MEMOX.CO.ID — Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. kembali mencatat prestasi dengan mengungkap tiga kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (25/8/2025) ia menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bondowoso.

Kasus pertama adalah pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Pelaku AN (17), AR (18), dan MZ (17), modus AN merencanakan pencurian mobil milik ayahnya sendiri, dibantu dua rekannya, mobil akan dijadikan alat pemerasan tebusan Rp10 juta.

Barang bukti mobil pajero sport, STNK, kunci, sepeda motor Vario 125, lokasi penangkapan Desa Balet Baru, Sukowono, Jember. Catatan khusus pelaku utama merupakan anak korban sendiri.

Kasus kedua adalah penganiayaan berujung meninggal dunia Pasal 351 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 359 KUHP, pelaku AG (35), warga Kecamatan Pujer, korban DS, warga Desa Sukodono. Kronologi AG secara tidak sengaja menembak DS saat berburu musang dengan senapan angin.

Diduga karena salah mengira pantulan cahaya sebagai mata hewan, barang bukti 1 pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi. Hukuman ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polres menekankan bahaya penggunaan senapan angin tanpa izin dan di luar peruntukannya.

Kasus ketiga adalah, pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 ayat (1) KUHP, pelaku HS alias P (30), residivis, warga Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, korban pengendara sepeda motor perempuan. Kronologi pelaku melakukan penjambretan dompet di jalan raya Desa Padasan, Kecamatan Pujer.

Barang bukti dompet berisi uang tunai Rp250.000, kwitansi umroh senilai Rp 70 juta, STNK, dan motor Honda Beat tanpa plat, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi sebelumnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kasus yang melibatkan pelaku anak akan ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak segan melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.(rif/syn)