Hukum  

Polres Blitar Kota Grebek Gudang Miras Arak Jawo

MIRAS: Sejumlah barang bukti miras arak jowo diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.

Ditambahkannya, setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.

Dengan rincian, 128 buah kantung kresek berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter arak jowo, 40 buah jeriken ukuran 30 liter yang berisikan arak jowo dan 23 kardus dengan isi 12 botol miras per kardus.

“Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota,” imbuhnya.

Hendro menandaskan, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.

“Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.

“Pelaku melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat untuk diperdagangkan yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,” pungkasnya. (fjr)