Bawaslu Kabupaten Malang Panggil Caleg Diduga Bagi-bagi Sembako untuk Klarifikasi

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Abdul Allam Amrullah

MEMOX.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang meminta agar dua calon legislatif (Caleg) yang diduga melakukan pelanggaran bagi-bagi sembako tidak mengabaikan panggilannya. Sebab, jika tidak memenuhi panggilan, bisa jadi kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua Caleg DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Caleg DPRD Kabupaten Malang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga melakukan pelanggaran bagi-bagi sembako.

“Dua calon itu sudah kami kirimi surat. Untuk PKB akan dimintai klarifikasi besok Kamis. Sedangkan Caleg dari partai PPP sudah dua kali diminta datang, namun tidak mengindahkan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Abdul Allam Amrullah, Rabu (10/1/2024).

Allam menambahkan, jika selama 14 hari penanganan kasus itu tidak diindahkan, maka dugaan itu akan berpindah status. Bisa saja menjadi terbukti usai Bawaslu melakukan kajian telaah.

Misalnya terbukti bagi-bagi sembako seperti yang diatur dalam Pasal 521 UU 7 tahun 2017, maka akan dipidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

“Karena dalam undang-undang Pemilu yang tertuang dalam Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye poin J dijelaskan, dilarang menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Jika melanggar maka akan dipidana 2 tahun dengan denda Rp 24 juta,” katanya.

Makanya, imbuh Allam, peserta pemilu yang diminta untuk datang, harus datang memberikan klarifikasi, supaya Bawaslu bisa melihat fakta dari peserta pemilu.

“Jika semisal tidak terbukti, maka statusnya akan berubah, jika terbukti maka diteruskan ke kepolisian. Maka datanglah untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya. (nif)