Batu, Memox.co.id – Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polres Batu bekerja sama dengan Pemkot Batu menerapkan tilang elektronik dengan mengunakan kamara ETLE di beberapa titik wilayah Kota Batu per 23 Maret 2021, Kamis (18/03/2021).
Usia melaksanakan pertemuan dengan Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo, S.I.K mengajak masyarakat Kota Batu pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin berlalu-lintas. Pasalnya, pelanggaran sekecil apapun akan terekam dengan kamera ETLE dan dikenai sanksi.
Bagi masyarakat pelanggar berlalu lintas yang akan terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV). Bahkan, pelanggaran berhenti di markas zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.
“Tilang melalui sistem elektronik ini adalah suatu upaya untuk mengefektifkan layanan. Di samping itu, juga untuk menghindari potensi kontak langsung di masa pandemi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Lantas Polres Batu AKP Mala Darius. Secara teknis petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pelanggar. Alamat pelanggar diketahui dari identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Jika ditemukan pelanggar adalah orang yang sedang meminjam kendaraan, surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota. “Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” paparnya.
Perlu diketahui, rencananya CCTV akan dipasang di 3 titik. Yakni perempatan Patung Jenderal Sudirman, kawasan Klenteng, dan terakhir di persimpangan seputar Lippo Plaza Batu. Secara bertahap, jumlah CCTV akan ditambah di seluruh kawasan kota.
CCTV tersebut juga berfungsi untuk memantau kondisi lingkungan sekitar. Selain untuk menindak pelanggar lalu lintas, juga untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal. (fik)






