MEMOX.CO.ID – Polres Batu menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di Lapangan Apel Polres Batu, Kota Batu, Senin (14/07/2025).
Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini merupakan agenda nasional dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Hadir dalam kegiatan apel tersebut sejumlah pejabat dari unsur TNI, pemerintah daerah, serta institusi penegak hukum lainnya, antara lain Pabung Kodim 0818 Malang-Batu, perwakilan Dandenpom V/3 Malang, perwakilan Kasatpol PP Kota Batu, perwakilan Kadishub Kota Batu, para Pejabat Utama Polres Batu, serta seluruh peserta apel dari berbagai satuan dan instansi terkait.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung jalannya apel dan dalam kesempatan tersebut menyampaikan amanat Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Imam Nanang Avianto, M.Si.
Dalam amanatnya, Kapolda Jatim menekankan pentingnya operasi ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Timur, termasuk di wilayah hukum Polres Batu.
“Operasi Patuh Semeru 2025 mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas. Melalui kegiatan ini, kita berupaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis,” ujar AKBP Andi Yudha.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa strategi pelaksanaan operasi ini dibagi dalam tiga porsi, yakni tindakan preemtif sebanyak 25 persen preventif 25 persen, dan represif 50 persen.
Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara,” harapnya.
Adapun target prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2025 mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, antara lain :
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal,
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur,
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI,
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt),
- Penggunaan ponsel saat berkendara,
- Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol,
- Pelanggaran melawan arus lalu lintas.(*)






