Kota Batu, Memox.co.id – Forpimda Kota Batu gelar apel persiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dipimpin Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko bertempat di Alun-alun Kota Batu, Senin (11/01/2021).
Mewakili Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo S.I.K., Wakapolres Batu Kompol Suharsono, S.H. ikut dalam kegiatan tersebut bersama dengan beberapa perwira jajaran kepolisian Polres Batu dan juga diikuti TNI dari Kodim 0818 Kab Malang-Batu.
Digelarnya apel ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan guna meredam persebaran virus Covid-19, khususnya wilayah Kota Batu.

Seperti yang dikatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, PPKM dilaksanakan di wilayah Malang Raya karena pemerintah pusat menilai angka kematian akibat virus Covid-19 yang semakin tinggi.
“Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meredam persebaran tersebut termasuk wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu,” ujar Dewanti.
Dewanti menambahkan terdapat poin-poin teknis selama pelaksanaan PPKM ini. Pertama PPKM dimulai pada tanggal 11-25 Januari 2021.
Kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah di Kota Batu dilakukan dengan daring. “Okupansi restoran hanya sampai 50% dan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB–19.00 WIB,” terangnya. (fik)






