MEMOX.CO.ID – Berkat laporan masyarakat Polres Batu melalui Satreskrim berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri dalam kasus aborsi ilegal, Selasa (23/07/2024).
Kedua pasangan kekasih gelap itu merupakan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang inisial RN (35) seorang ibu rumah tangga dan BA (32) belum menikah.
Dihadapan para awak media, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo RT 27 RW 8 Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.
“Jadi awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan. RN kemudian memberitahu BA mengenai kehamilannya,” katanya.
Keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu, kemudian pada hari Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR, untuk membeli obat Misoprostol melalui platform online seharga Rp 1,6 juta.
“Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 2.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” tuturnya.
Karena bingung kedua pelaku akhirnya nekat memakamkan jasad bayinya di TPU Desa Jombok. Mereka tega melakukan itu karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga nekat menggugurkan kandungannya.
“Saat petugas membongkar makam janin, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk, perkiraan usia bayi sekitar 5-6 bulan,”terang mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.
Terbongkarnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang melihat tersangka keluar dari kawasan pemakaman sekitar pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya melaporkan ke Polres Batu, atas laporan tersebut kami langsung melakukan pengecekan di TKP dan menemukan bekas galian yang ternyata isi dari galian tersebut sosok janin bayi yang baru saja dikubur.
“Setelah mendapatkan ketenangan dari saksi alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku BA bapak bayi malang tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya didampingi Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo. (mf/fik)