Kota Batu, Memox.co.id – Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, S.I.K. M.H. rilis kasus keberhasilan Satnarkoba Polres Batu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2021 dengan 26 tersangka beserta BB(Barang Bukti), Jumat (09/04/2021).
Dihadapan para rekan media AKBP Catur menjelaskan, sejak digelarnya Operasi Pekat Semeru 2021 selama periode bulan Februari dan Maret 2021, Satnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan 63,49 gram sabu dan 300 butir pil dobel L.
“Walaupun masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 dalam pemberantasan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Batu akan terus kami lakukan mengingat narkoba musuh kita bersama dan perusak generasi muda,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi Narkoba, karena dengan adanya informasi tersebut pihaknya dapat segera menindaklanjuti.
“Sedangkan untuk pasal yang kami kenakan kepada 26 pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tergantung dari peran mereka masing masing ada yang pemakai dan ada yang pengedar. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup,” terangnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Yussy. (fik)
