Hukum  

Polisi Resor Malang Tangkap Penipu 49 Jamaah Umrah

Polisi Resor Malang Tangkap Penipu 49 Jamaah Umrah
PRESS RELEASE Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah saat press conference di Polres Malang. (foto:nif)

MEMOX.CO.ID -Jajaran Satreskrim Polres Malang menangkap pria berinisial AA (34), Selasa (9/1/2024). Pria asal Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar itu ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan ibadah umrah kepada 49 orang jamaah.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menerangkan, penangkapan itu bermula dari laporan IWN, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pria pemilik PT. GHIFANI ANUGERAH HAROMAIN yang bergerak di bidang umroh mendapatkan 49 orang jamaah umroh.

Kemudian, ia bekerja sama dengan dengan AA pemilik perusahaan PT. HASANAH JAYA SEJAHTERA dan PT. UMROH HAJI KITA yang berada di Kediri dan Blitar. Biaya umrah sebasar Rp 953 juta itu kemudian disetorkan kepada AA.

“Namun IWN ini merasa ditipu lantaran 49 jamaah yang dijadwalkan berangkat umrah pada tanggal 27 November 2023 itu mempunyai kendala,” katanya.

Semula pemberangkatan dijadwalkan dari Surabaya-Kualalumpur hingga Jeddah berangkat pada tanggal 27 November 2023, namun pada perjalanannya, mereka hanya berangkat sampai di Kualalumpur Malaysia saja.

“Selama dua hari, 49 jamaah itu tidak berangkat-berangkat. Dihubungi tersangka ini sulit,” katanya.

Alhasil, perjalanan menuju Jeddah hingga proses pelaksanaan ibadah umrah lalu kemudian kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri. Total yang dikeluarkan mereka senilai Rp 960 juta.

Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Polres Malang pada 26 Desember 2023. Kemudian pada Rabu tanggal 27 Desember 2023, AA sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.

“Kabarnya, tanggal 21 Januari 2024 ini, AA kembali akan memberangkatkan jamaah umroh lagi,” katanya.

“Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1,913 miliar,” lanjutnya.

Kemudian tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan masing-masing ancaman penjara paling lama empat tahun. (nif)