Bondowoso, Memox.co.id – Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, ahirnya Polisi memeriksa petugas Rumah Sakit Daerah dr. H. Koesnadi. Kemarin yang diperiksa 3 orang, dr. Anastesi, Rian, Kepala Ruang ICU CoViD 19, Joyo, dan Plt Direktur Rumah Sakit, dr. Yus Priatna.
Namun karena hadirnya kesiangan, ahirnya dr. Yus, sapaannya, dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Rumah Sakit pada Memo X, Gigih B Soepranoto. “Masih dalam proses mas, jadi belum ada hasil. Polisi memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kematian almarhumah. Sebetulnya ada 3 orang yang diperiksa, namun yang satu akan diperiksa hari ini,” kata Gigih, sapaannya.
Dijelaskan, masing-masing saksi diperiksa oleh Penyidik yang berbeda. Pemeriksaan dimulai dari jam 13.00 hingga 16.00, sekitar 3 jam. Gigih mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Dia, lanjutnya, sebagai Pengacara Rumah Sakit mengapresiasi Polisi yang telah bekerja keras dan hati-hati dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “Polisi sudah bekerja jeras dan hati-hati,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aris Sony Primayoga, putra almarhumah Hj. Suparmi, SPd, mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan ibunya kepada Polres, yang diduga menjadi ‘korban’ atas kelalaian petugas RSD H. Koesnadi Bondowoso.
Yoga, sapaannya, kepada Memo X mengatakan, kasus kematian ibunya dilaporkan pada Polisi pada tanggal 24 Pebruari 2021. Sesuai Surat Tanda Bukti Lapor bernomor TBL-B/…/II/Res 1.24/2021/RESKRIM/SPKT POLRES BWO, laporan diterima oleh Kanit SPKT Aiptu Hendro Subagyo.
Dalam TBL disebutkan, telah terjadi tindak pidana kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Kelalaian tersebut melanggar Pasal 190 Ayat 2 UU No.36/2009 tentang kesehatan.
Subsider Pasal 359 KUH Pidana. Tenaga Medis yang berdinas di ICU Krisan diduga melalaikan tugasnya melakukan perawatan terhadap Pasien CoViD 19 atas nama Hj. Suparmi, S.Pd. (sam/mzm)
