MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota tangkap oknum Pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli), Rabu (22/02/2023).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kab Malang oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Polresta Malang Kota diaminkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febriyanto Prayoga.
“Betul, ada penindakan di BPN Kabupaten Malang,” ucapnya.
Baca Juga : Ditangan Kombes Pol Buher, Polresta Malang Kota Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Prima untuk Ketiga Kali
Pegawai yang ditangkap berinisial W (56) berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku telah 6 bulan mengurus dokumen tanah. Laporan tersebut menyebut bahwa W melakukan pungutan liar (pungli) agar pengurusan cepat selesai.
Hingga saat ini Kepala ATR/ BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon mengaku masih mencari tahu kabar itu. (*)
