MEMOX.CO.ID – Segala upaya dilakukan pihak kepolisian Polresta Malang Kota dalam rangka menciptakan Kota Malang senantiasa kondusif. Salah satunya melaksanakan Patroli Blue Light dengan sasaran pemakai knalpot brong dan balap liar, Selasa (11/04/2023).
Dari hasil Operasi gabungan tersebut sebanyak 164 kendaraan berhasil diamankan khususnya yang berknalpot brong termasuk kendaraan milik pelaku balap liar yakni 10 unit mobil. Pelanggaran ini masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4.

Dalam giat Patroli Blue Light pihak Polresta Malang Kota dibantu rekan kerja dari Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang selama 3 hari yakni 6-8 April 2023 berturut-turut.
Dalam rilisnya Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan,” penindakan ini dilaksanakan atas dasar adanya keluhan serta aduan masyarakat melalui medsos Polresta Malang Kota, aplikasi Jogo Malang Presisi, maupun WAG pengaduan pelayanan publik terkait maraknya aktifitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Malang.

“Kami mohon maaf kepada orang tua pemilik kendaraan R4 dan R2 yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota silahkan datang untuk melihat kondisi kendaraannya sambil melengkapi surat-surat dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut apabila sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi kami akan mengeluarkan setelah lebaran mulai dari tanggal 24 April 2023,” tegasnya.
Adapun syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemilik yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB yang sesuai.
Tidak hanya itu para pelanggar diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau guru agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali ,serta nantinya tidak di pungut biaya dalam proses pengembaliannya,” himbaunya. (fik)






