MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang Kota berhasil mengamankan dua tersangka judi online (Judol) berinisial GT (25) dan AF (25) warga Kota Malang. Keduanya ditangkap dikawasan Perumahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Rabu (06/11/2024).
Dihadapan para awak media
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh tim Unit Satrekrim Polresta Malang Kota saat tersangka lagi asik main judi online di warung kopi.
Perjudian online yang dilakukan dua ini jenis Slot, uang yang dijadikan modal awal sebesar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Sebagai alat perjudian tersebut memakai headphone dan aplikasi perjudian,” ujarnya.
Lanjutnya, kedua tersangka ini sudah tiga bulan main Judol , pastinya Polresta Malang Kota akan terus melakukan pengembangan kasus Judol ini seperti yang di atensikan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sekaligus juga bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Salah satunya yakni memberantas perjudian yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto
Atas perbuatannya kedua tersangka
dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.
Serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.(*)