Hukum  

Debat Publik Paslon di Pilkada Kabupaten Blitar Ricuh

RICUH: Debat publik ke dua calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang digelar KPU Kabupaten Blitar berlangsung ricuh.

Blitar, MEMOX.CO.ID – Debat publik ke dua calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Senin (04/11/2024) berlangsung ricuh. Hal ini dipicu, akibat KPU tidak tegas dalam menerapkan aturan yang jelas.

Acara yang diharapkan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mendalami visi-misi dan program kerja masing-masing calon, justru berakhir dengan kekecewaan publik.

Paslon nomor urut 1 Rijanto – Beky (Risky) keluar meninggalkan mimbar debat, dan paslon nomor urut 2 Mak Rini – Mas Ghoni (Rindu) tidak bisa menyelesaikan paparan visi misinya. Bahkan acara debat yang diharapkan sebagai ajang penyampaian visi-misi oleh kedua paslon terpaksa dihentikan oleh KPU Kabupaten Blitar.

Sebelumnya dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino menyampaikan harapannya agar debat kedua ini bisa berjalan lancar. Namun faktanya justru berjalan tidak sesuai harapan masyarakat, sehingga memicu ketidakpuasan dan kericuhan di antara pendukung paslon.

“Kami berharap, debat ini dapat membantu masyarakat Blitar meyakini pilihan mereka pada Pilkada 27 November nanti,” kata Sugino.

Atas kejadian tersebut, Sugino menyatakan kekecewaannya dan berharap debat ini bisa berjalan damai, namun terpaksa dihentikan karena situasi yang tak kondusif.

“Debat ini seharusnya menjadi momen penting agar masyarakat dapat melihat calon pemimpin mereka dengan jelas. Namun terpaksa harus kami hentikan jarena situasi tidak kondusif,” jelasnya.

Kejadian ini bermula, ketika debat yang mengusung tema “Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah,” diharapkan sebagai ajang penyampaian visi-misi oleh kedua paslon.

Debat berubah menjadi ricuh ketika pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni, yang dikenal dengan sebutan Rindu mulai menyampaikan visi-misi mereka.

Namun, pemaparan Rini-Ghoni terganggu oleh interupsi dari sekelompok pendukung Rijanto – Beky (Risky) yang menuduh pasangan Rindu membawa catatan tambahan yang tidak sesuai aturan.

Debat yang sedianya menjadi ajang bagi masyarakat Blitar untuk memahami visi-misi dan program kerja masing-masing calon justru berujung pada kekecewaan publik, yang dirasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tidak mampu dalam mengendalikan situasi yang memanas.

Kejadian tersebut amat disayangkan oleh tim pemenangan Rindu, melalui anggota timnya, Nur Muklisin yang menilai aturan KPU tidak konsisten.

Muklisin menegaskan, KPU seharusnya menyiapkan fasilitas presentasi yang memadai agar masyarakat bisa melihat visi-misi secara menyeluruh.

“KPU sebelumnya telah menetapkan aturan bahwa paslon boleh membawa bahan tambahan dalam bentuk slide dan rangkuman catatan, namun larangan-larangan yang diterapkan saat debat berlangsung justru membingungkan,” kata Nur Muklisin.

Sementara itu, tim pemenangan Paslon nomor urut 1, melalui anggota timnya Najib Zakaria mengaku, jika pada debat ke dua ini sebetulnya sudah terjadi kesepakatan antara masing-masing tim, bahwa tidak boleh ada Paslon yang membawa catatan kecuali yang disiapkan oleh KPU.

“Bahwa ini sudah terjadi tidak fairplay. Saat rapat bersama LO, kami sudah minta tidak perlu ada slide, catatan, tidak ada podium. Tetapi kami mengalah demi suksesnya Pilkada. Ternyata pada kesempatan ini baru sesi pertama penyampaian visi misi, sana sudah membawa catatan,” tandas Najib Zakaria. (fjr)