Indeks
Hukum  

Polisi Blitar Tahan Wanita Unggah Foto Presiden Jadi Mummi Firaun

Blitar, Memox.co.id – Ketegasan Polres Blitar Kota dengan menahan pelaku penghinaan kepada Presiden selaku kepala negara Republik Indonesia lewat Medsos (Media Sosial) lewat akun jejaring sosial Facebook, patut di apresiasi, Rabu (17/08/19).

IF adalah seorang ibu rumah tangga pemilik akun jejaring sosial Facebook, Aida Konveksi, atas kasus penghinaan pada Presiden kini telah berstatus tersangka dan langsung ditahan.

Penahan yang terhadap FI bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat luas terutama Ibu ibu yang seharusnya bisa dengan bijak mengunakan medsos sebagai sarana buat usaha bukan malah digunakan hal hal yang bertentangan dengan hukum.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono pernah menyampaikan, pihak kepolisian Polres Blitar Kota sebelumnya telah memanggil IF, pemilik akun facebook Aida Konveksi, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar

Setelah pihak kepolisian mempelajari perbuatan melawan hukum yang dilakukan wanita berkulit putih ini pihak kepolisian Polres Blitar Kota langsung menetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan aturan maksimal 20 hari dan bisa diperpanjang. Saat ini, tim penyidik masih menyelesaikan berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Blitar.

Atas perbuatannya Polisi menjerat IF dengan pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.

Perlu diketahui IF menjadi tersangka setelah dirinya mengakui mengunggah foto mummi “Firaun” yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi keterangan “the new firaun”.

Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran Hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Keterangan di gambar itu bertuliskan “iblis berwajah anjing”. (fik)

Exit mobile version