Hukum  

Polda Jatim Himbau Stop Nyalakan Petasan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

MEMOX.CO.ID – Mencegah terjadinya insiden karena bahan petasan seperti di Probolinggo, Pasuruan, Malang, Blitar, dan Tulungagung beberapa waktu yang lalu, Polda Jatim melarang masyarakat meracik bahan petasan. Himbauan larangan tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, Senin (03/04/2023).

Pada intinya Polda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto meminta kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak menggunakan petasan meskipun sekedar untuk hiburan atau merayakan peringatan tertentu seperti momen lebaran maupun saat menjelang berbuka puasa dan sahur pada bulan Ramadhan.

“Berkaca dari kejadian di Blitar, Probolinggo, Pasuruan, dan Tulungagung, kami himbau agar warga masyarakat tidak menggunakan bahan peledak atau petasan baik itu untuk sekedar hiburan maupun untuk mencari ikan,” ujar Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda jatim meminta kepada masyarakat agar dalam bulan Ramadhan dilaksanakan dengan beribadah dan bukan dengan bunyi-bunyian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Baca Juga : Polda Jatim Amankan 231 Kg Bahan Peledak Petasan Beserta Tersangka

“Begitu pula saat merayakan lebaran Idul Fitri nanti, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau mercon,” tegasnya.

Kombes Dirmanto juga mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitive terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas. “Bahan petasan itu sensitif sehingga mudah meledak,” katanya.

Untuk itu, lanjut Kombes Pol Dirmanto, demi keamanan dan ketertiban, pihak Polda Jatim juga melakukan penegakan hukum kepada penyedia atau penjual bahan petasan.

“Seperti sudah disampaikan bapak Kapolda Jatim bahwa penegakan hukum terhadap penyedia atau penjual bahan petasan ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polda Jatim, terlebih pada bulan Ramadhan dan lebaran nanti,” terangnya. (*)