Hukum  

Polda Jatim Amankan 231 Kg Bahan Peledak Petasan Beserta Tersangka

RILIS: Kapolda Jatim Irjen Pol Toni didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok saat rilis bahan peledak jenis petasan beserta tersangka

MEMOX.CO.ID – Polda Jatim melalui Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim berhasil mengungkap para tersangka pemilik bahan peledak berupa bahan jadi petasan seberat 231 kg, Senin (27/03/2023).

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H saat memimpin konferensi pers, di Puslatpur Satbrimob Jatim Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.

Mewakili Kapoda Jatim Irjen Pol Toni Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka sementara ini ada tiga yang berhasil diamankan, tersangka pertama inisial MDP selaku penjual kemudian IM selaku pemodal dan pembelian bahan mentah, sedang tersangka ketiga AMR ini selaku karyawan yang meracik atau pekerja.

Kemudian dua tersangka lain ini masih DPO dalam proses pengejaran yaitu atas nama inisial AB dan JL. Untuk model penjualannya adalah melalui sistem online dengan sebutan “pupuk ajaib”.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda Jual Bahan Peledak Jenis Mercon Lewat Medsos

“Awal pengungkapan kita telah telah menangkap yang 2 kilo kemudian dikembangkan yang pertama ditangkap itu di Bantul kemudian dikembangkan dua tersangka lain di Sleman,” tambah Kombes Pol Totok.

Barang bukti total 231kilo yang mentah kemudian bahan mentah yang serbuk putih 75 kg kemudian bahan serbuk kuning itu 15 kilo kemudian anti pelembab 2,9 kilo kemudian petasan berbagai jenis ini ada 1.141.

“Kemudian untuk pasal kita kenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 no 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. Kemudian berkaitan dengan pengembangan saat ini juga tim masih di lapangan dan akan kita tampilkan untuk hasil pengembangan berikutnya,” urainya.

Disampaikan lebih jauh, bahwa mercon ini dipasarkan di seluruh Indonesia sejak Tahun 2022, dan khusus 2023 itu di Jawa Timur ada 78 transaksi dan masih dikembangkan karena saat ini juga masih dalam proses pembuktian,” terang mantan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota ini. (*)