Polantas Malang Kota Tindak Pemilik Lampu Mobil yang Menyilaukan Mata

MEMOX.CO.ID – Kesigapan anggota Satlantas Polresta Malang Kota menindak lanjuti laporan masyarakat melalui media sosial (Medsos) patut diapresiasi dengan melakukan penindakan terhadap pemilik mobil Xenia yang viral karena menggunakan lampu belakang menyilaukan mata, Senin (04/8/25)

Ketegasan Satlantas ini, bagian dari upaya menjaga keselamatan dan menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman pengguna jalan di wilayah hukum Kota Malang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah SIK langsung panggil BA (40) pemilik kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kami tidak mentolerir pengendara yang membahayakan, apa lagi kendaraan yang menggunakan lampu menyilaukan, ini sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

“Pemilik Xenia bernopol N 1334 AF ini, kami tilang dan mengganti lampu standarnya,” tegas Kompol Agung.

Didepan awak media, BA warga Jl. Kolonel Sugiono Kota Malang ini, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke masyarakat, khususnya pengendara pernah terganggu.

BA mengaku awalnya mengganti lampu belakang kendaraan karena pecah lampu aksesori yang menyilaukan itu dari bengkel, ia tidak menyadari kalau menjadi viral karena tingkat pencahayaannya berlebihan.

“Saya benar-benar minta maaf kepada pengguna jalan yang terganggu saat berada di belakang kendaraan saya. Sekali lagi saya minta maaf untuk semua warga kota Malang, Lampu sudah saya lepas dan diganti sesuai standar,” ujar BA.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Xenia tersebut sudah tidak berlaku sejak 2023. Karena pelanggaran ganda ini, BA dikenai sanksi tilang berlapis.

Langkah tegas Satlantas Polresta Malang Kota ini bagian dari menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran pengguna Jalan.

Tidak hanya penertiban, Satlantas terus gencarkan sosialisasi ke pemilik kendaraan, bengkel modifikasi mengenai penggunaan komponen atau asesories kendaraan sesuai ketentuan.

“Kami juga mengimbau bengkel-bengkel aksesori agar tidak menjual atau memasang komponen yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kami terus patroli dan melakukan edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya keselamatan.” pungkas Kompol Agung.

Penegakan hukum dan edukasi publik yang menjadi prioritas Polresta Malang Kota dalam menjaga Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

Dengan tindakan tegas ini, masyarakat diharapkan lebih sadar tidak memodifikasi kendaraan dengan sembarangan, terutama yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(*)