Peternak Ayam Pedaging Lokal Usir Pemasok Dari Luar Madura

Pamekasan, Memox.co.id – Para peternak ayam pedaging (broiler) lokal kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep lakukan penyegatan pada truck pengangkut ayam broiler dari luar Madura yang hendak memasuki kabupaten Pamekasan dan Sumenep, di Desa Sotaber, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura, pada Rabu, (10/08/2022) pagi.

Penyegatan tersebut dilakukan oleh para peternak lokal, dikarenakan kekecewaan para peternak lokal pada ayam broiler dari Jawa yang masuk ke wilayah Madura, tanpa adanya penindakan dari pihak kepolisian maupun Disperindag Pamekasan.

Salah satu peternak lokal Pamekasan H. Hozni menyampaikan, bahwasanya dirinya bekerja sama dengan peternak lokal Sumenep untuk mencegat terhadap ayam jawa yang hendak masuk ke daerah Sumenep dan Pamekasan melalui jalur Pantura.

“Kami telah melakukan penyegatan mobil pengangkut ayam broiler, dari luar pulau Madura. Karna kami kecewa tidak ada penyegatan sama sekali oleh pihak terkait,” katanya.

Selain itu, H Hozni menjelaskan bahwa peternak lokal Madura bukan menolak sepenuhnya. Akan tetapi, kebutuhan pasar di Madura (Pamekasan dan Sumenep) untuk ayam broiler, sudah terpenuhi oleh peternak lokal yang ada di dua kabupaten tersebut.

Lebih lanjut, salah satu peternak ayam broiler lokal Iklal menyampaikan, bahwa dampak dari masuknya ayam dari luar Madura tersebut, mengakibatkan overload, apalagi ayam broiler yang dari luar dijual dengan harga yang relatif lebih murah. Dari pada harga yang ada dipeternak lokal. Sehingga, merusak harga.

“Permendag No 7 Tahun 2020 sudah jelas mengatur, kenapa kok dibiarkan. Selain itu, akibat banyaknya ayam broiler dari luar Jawa, mengakibatkan ayam peternak lokal tidak terserap. Akibatnya peternak lokal merugi dan tidak menemukan konsumen,” tuturnya.

Diketahui, pada saat lakukan penyegatan tersebut, 1 truck diamankan oleh para peternak lokal. Truck tersebut berasal dari kota Semarang Jawa Tengah. Dan informasi yang didapat, bahwa setiap hari ada 3 truck yang mengangkut ayam broiler Jawa tersebut, melewati jalur Pantura Madura.

Sementara, Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin menyampaikan bahwa untuk komoditas ayam broiler tidak ada larangan untuk masuk ke satu daerah ke daerah yang lain. Dan berbeda dengan tembakau.

“Jujur, saya tidak menemukan aturan/landasan hukum terkait upaya penyegatan kayak gitu. Nanti akan saya pelajari dan akan mencari aturan, takud ada aturan yang baru. Namun, sepengetahuan saya Permendag No 7 itu hanya mengatur terkait kesetabilan harga,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam surat edaran Nomor: 050/385/432.322/2020 tentang Penggunaan Produk Peternak Ayam Lokal tertanggal 27 Agustus 2020 Disperindag mengimbau kepada para pengusaha restoran dan kuliner agar menggunakan daging ayam dari peternak ayam lokal untuk sajian menu makanan daging olahan.

“Kalau cegat mencegat begitu, nanti bisa jadi komoditas Madura yang hendak ke Jawa akan di cegat juga,” imbuhnya. (Azm/Srd)