Bondowoso, Memox.co.id – Pasal 17 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatur, Daerah berhak menetapkan Kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tetapi dalam penetapannya, wajib berpedoman pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Jika dalam membuat Kebijakan tidak berpedoman pada NSPK, Pemerintah Pusat dapat membatalkannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota F-Golkar DPRD Bondowoso sekaligus Wakil Ketua Bapemperda, Yondrik, SH, menanggapi polemik Perbup Tim Percepatan Pembangunan Daeran (TP2D), Rabu (25/08/2021).
Menurutnya, Pasal 8 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perbup diakui secara hierarki, sehingga mempunyai kekuatan hukum, apabila memenuhi NSPK. “Perbup TP2D Bondowoso, selain tidak mengindahkan hasil fasilitasi Gubernur, diduga juga tidak ada paraf koordinasi Sekretaris Daerah sesuai amanah Perbup Bondowoso No. 13 Tahun 2013, Pasal 7 Ayat (3),” jelasnya.
Sedang proses pembentukkan Perbup, lanjut Yondrik, harus melalui Parap Koordinasi oleh Tim Penyusun pada tiap halaman yang telah dibahas. Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perbup.
“Informasi yang kami peroleh, ASN inisial W, memberikan contoh Perbup yang salah kepada Bupati, yang diperoleh dari salah satu kabupaten di Jawa Timur. Perbup 2019 yang dipakai contoh tersebut cacat hukum, karena tidak melakukan proses fasilitasi sesuai dengan amanah Permendagri 120/2018 pasal 88 ayat 2. Saya minta kepada ASN berinisial W, janganlah memberi masukan dan contoh Perbup yang salah kepada Bupati. Karena akan berimplikasi hukum dan politik di kemudian hari. ASN sebagai pembantu Bupati, harusnya memberikan masukan yang benar dan tepat sesuai regulasi,” pinta Yondrik.
Informasinya, ada salah satu Kepala OPD dicalonkan sebagai anggota TP2D. Dia diduga pernah diberhentikan dari kedudukannya disalah satu BUMD. “Saya minta, TP2D Bondowoso jangan diisi oleh orang-orang yang diragukan integritas dan kredibilitasnya,” pungkas Yondrik. (sam/mzm)






