MEMOX.CO.ID – Polres Malang menggelar kegiatan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di Aula Polres Malang, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Malang, mulai dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, hingga berbagai instansi yang memiliki PPNS seperti Bea Cukai, Imigrasi, OJK, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sejumlah dinas lainnya.
Hadir sebagai narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.
“Fungsi Korwas PPNS bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi ruang koordinasi dan sinergi agar proses penegakan hukum berjalan profesional, terpadu, dan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar AKP Hafiz.
Ia menjelaskan bahwa Polri sebagai penyidik utama memiliki fungsi koordinatif terhadap PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana tertentu sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Menurutnya, penguatan koordinasi tersebut penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan selaras, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam paparannya, AKP Hafiz juga menekankan pentingnya penertiban administrasi PPNS, mulai dari sertifikasi, keaktifan KTA, hingga optimalisasi pelaporan melalui sistem e-PPNS.
“Melalui forum ini kami ingin membangun komunikasi yang lebih kuat antar penyidik lintas instansi, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan semakin efektif dan terkoordinasi,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Prija Djatmika menyampaikan bahwa KUHAP merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia.
“Koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri menjadi bagian penting dalam integrated criminal justice system agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 memperkuat pentingnya sistem peradilan pidana terpadu dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh berbagai lembaga.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi KUHAP serta mekanisme koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri di Kabupaten Malang.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Malang berharap sinergi antar aparat penegak hukum semakin solid dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, terpadu, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (fik/hms)
