Hukum  

Perempuan Edarkan Sabu, Mengaku Dikendalikan dari Lapas

Polres Malang Ungkap Pengedar Sabu Perempuan Dari Lapas, Terancam 20 Tahun
Tersangka pengedar sabu di wilayah Kabupaten Malang diamankan Polisi.(foto: nif)

MEMOX.CO.ID – Selama Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, sebanyak 10 orang tersangka ditangkap anggota Satreskoba Polres Malang terkait kasus narkoba. Dari 10 orang tersangka yang diamankan itu, sebagian mengaku transaksi dikendalikan dari dalam lapas.

Seperti yang diakui RA, perempuan 34 tahun warga Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia mengatakan, setiap harinya mendapatkan arahan mengambil narkoba itu, mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.

“Dapat arahan dari lapas yang sudah diranjau. Setiap ngambil dapat untung Rp 200 ribu,” katanya saat diwawancarai di Polres Malang Senin (12/2/2024).

Pekerjaan mengedarkan narkoba ini diakui sudah ia lakukan sejak satu tahun yang lalu dengan motif ekonomi.

“Kenalnya di media sosial Facebook (FB) lalu tergiur,” ujar perempuan ibu rumah tangga itu dengan tangan terborgol.

Dengan itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pada saat ia diamankan cukup banyak. Antara lain, sebanyak 37 poket sabu seberat 45,29 gram. Kemudian handphone merk Oppo, dua timbangan elektrik dan satu buku catatan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, awal mula penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

“Kemudian pada hari Rabu (3/1/2024) di depan Alfamart Jalan Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, petugas berhasil mengamankan RA,” katanya.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 15.30 setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Atas perbuatan itu, RA kata Imam, disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Aditya Permana menambahkan, dirinya masih mendalami lapas mana saja yang menjadi jaringan tersebut.

“Kalau sudah tahu lapasnya di mana baru kita lanjut. Dan mereka komunikasi nya sistem fiktif semua. Jadi kami dalami,” pungkasnya. (nif)