Bawaslu Kab Malang Dalami Dugaan Politik Uang di Gondanglegi, Ajak Pilih Capres 03

Bawaslu Kab Malang Dalami Dugaan Politik Uang di Gondanglegi, Ajak Pilih Capres 03
Muhamad Hazairin Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang. (foto:nif)

MEMOX.CO.ID – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya vedio seorang perempuan yang diduga bagi-bagi uang untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang Minggu (11/2/2024) kemarin.

Dari potongan video yang dibagikan oleh akun TikTok @nadyaalam98 itu, nampak seorang perempuan berinisial P memberikan pecahan uang sebesar Rp 50 ribu kepada masyarakat Putat Kidul dan Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Putat Kidul 5 orang dan Sepanjang 5 orang,” katanya dalam rekaman video tersebut.

Kemudian, rekaman tersebut viral di media sosial dan mendapat beragam komentar dari warganet. Saat ini, dugaan bagi-bagi uang tersebut sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang untuk didalami.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin, Senin (12/2/2024) siang membenarkan adanya dugaan bagi-bagi uang tersebut. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif tersebut.

“Dari hasil klarifikasi sementara, dia mengatakan bahwa uang tersebut memang biasa dia gunakan untuk sumbangan Jumat Legi. Komunitasnya memberikan kepada orang yang membutuhkan di wilayah tempat tinggalnya,” terangnya.

Namun, bahasa yang dia gunakan kepada masyarakat, memang ajakan memilih untuk salah satu Paslon. Walaupun begitu, saat ini kata Hazairin, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Masih kita telusuri lagi. Kita akan tangani tujuh hari kerja. Untuk uangnya saat ini sudah kami amankan sebanyak Rp 1 juta,” ujarnya.

Mengingat tadi malam yakni Minggu (11/2/2024) malam, yang bersangkutan belum berkenan datang ke Panwascam Gondanglegi, maka Hazairin mengaku akan melakukan penjadwalan berikutnya.

“Untuk Pasal masih kita dalami. Dan nanti kalau sudah lengkap akan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Malang,” katanya.

Sementara itu, Kordinator Gakkumdu Kabupaten Malang AKP Gandha Syah menjelaskan, dirinya belum menerima laporan tersebut. Saat ini masih ditangani Bawaslu Kabupaten Malang.

“Monggo rekan-rekan tanyakan ke Bawaslu, karena masih wewenangnya dia. Dan belum dilaporkan ke kami,” pungkasnya. (nif/ono)