MEMOX.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada para buruh pabrik rokok dan gudang pengolahan tembakau. Salah satu lokasi penyaluran dilakukan di PTPN I Regional 5 Gudang Pengolahan Tembakau Maesan.
Kegiatan ini merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pekerja di sektor pertembakauan. Pada tahun 2025, fokus penyaluran BLT DBHCHT ditujukan kepada 7.566 buruh pabrik rokok, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja yang telah berjasa besar dalam mendukung perekonomian daerah.
“Para buruh adalah ujung tombak yang setiap hari menggerakkan roda industri rokok dan pengolahan tembakau di Bondowoso. Mereka patut mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam menjaga keberlangsungan hidup,” ujar Wabup, Rabu (20/8/2025).
Pihaknya menyebut penyaluran bantuan ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Bondowoso. Ia berharap BLT DBHCHT dilakukan secara transparan, tepat sasaran serta mempermudah para penerima manfaat mendapatkan haknya.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, menjelaskan bahwa seluruh penerima BLT DBHCHT telah memenuhi syarat dan telah melalui proses verifikasi secara sistematis, termasuk verifikasi data administrasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“BLT DBHCHT ini bukan bagian dari efisiensi anggaran, melainkan memang ditujukan kepada mereka yang berhak dan telah lolos verifikasi,” jelasnya.
Menurutnya, penerima BLT ini mencakup warga asli Bondowoso maupun warga dari lintas wilayah. Semua data penerima telah dipastikan tidak muncul secara ganda, baik dari APBD provinsi maupun dari APBD kabupaten.
Sementara itu, Asisten Manajer Gudang PTPN I Regional 5 menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan diwajibkan menyerahkan dokumen administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Penyaluran bantuan dilakukan oleh PT Pos Indonesia berdasarkan pemanggilan sesuai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diverifikasi sebelumnya.
Diketahui bahwa para pekerja di gudang tersebut bekerja berdasarkan kapasitas stok tembakau yang tersedia, dengan sistem kerja 8 jam per hari. Masa kerja bersifat sementara, yakni hanya berlangsung selama beberapa bulan dan tidak berlangsung sepanjang tahun penuh. Dengan batas usia pekerja yang diperbolehkan yakni minimal 19 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Dengan BLT DBHCHT kita sangat terbatu, termasuk mengungi biaya kos juga, kan sudah sesuai dengan kapasitas stok tembakau digudang,”pungkasnya.(rif/syn)
