Hukum  

Pengerjaan Ruas Tol Mapan Seksi 5 Kilometer 37 Bisa Dilanjutkan

TOL : Mendikbud RI, Muhadjir Effendy saat meninjau Situs Sekaran. (ist).

Malang, Memo X
Pembangunan ruas jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan) di Seksi 5, Kilometer 37, Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Pakis bisa di lanjutkan, pasalnya pengerjaan itu bakal digelar kearah sungai Amprong sejauh 8 meter.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy saat meninjau Situs Sekaran, Jumat (5/4).
Menurut Muhadjir, pengerjaan proyek pembangunan jalan tol Mapan seksi 5 ini akan dilanjutkan asal pihak Jasamarga menggeser ruas jalan tol tersebut.
“Tapi pihak Jasamarga siap menggeser trase tol tersebut sejauh 8 meter menyusul penemuan situs Sekaran ini,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Muhadjir, situs Sekaran ini merupakan bangunan kuno yang ada sebelum era Majapahit, untuk itu, pihaknya berjanji akan segera melakukan penelitian lanjutan di Situs Sekaran dengan melibatkan arkeolog dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (PPAN) di Jakarta agar dapat mengurai mata rantai sejarah peradaban bangsa di wilayah Malang Raya.
“Biasanya bangunan persinggahan ataupun tempat ibadah di era sebelum Majapahit itu terbuat dengan menggunakan bahan baku dari batu gunung. Tapi, Situs Sekaran ini dari batu bata, berarti pada saat itu pengolahannya sudah menggunakan teknologi tinggi. Apalagi, jika dilihat dari kualitasnya mendekati keramik jadi referensi baru dalam dunia sejarah dan pendidikan,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Muhadjir, pihaknya berharap Situs Sekaran ini bisa dijadikan referensi baru bagi ilmu kepurbakalaan dan sejarah nasional. Karena, struktur bangunan di situs Sekaran ini berbeda dengan temuan-temuan lain.
“Jadi, bisa mengubah berbagai macam teori yang berkaitan dengan sejarah perkembangan tentang Malang dan sekitarnya,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala BPCB Jawa Timur, Andi Muhammad Said menjelaskan, pergeseran trase jalan tol pada seksi 5 di kilometer 37 di dusun Sekaran telah disepakati oleh pihak Jasamarga, Kementrian PUPR, dab Pemerintah Daerah.
“Awalnya kami minta pergeseran tersebut sejauh 8 meter ke arah sungai. Tapi mereka menawar 4 meter dati titik aman, karena kondisi bantaran Sungai Amprong yang terlalu curam. Dan kami akhirnya sepakat sepakat bahwa ruas tol akan digeser sejauh 4 meter,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Andi, berdasarkan ketentuan pemerintah akan berbagi peran. Salah satunya pemerintah daerah akan mengurus masalah perlindungan. “Ekskavasi kan belum selesai artinya harus ada lanjutannya dan ada penelitian lagi. Sedangkan untuk pengamanan situd diserahkan kepada pemerintah daerah dan nantinya dibutuhkan petugas pemantau,” pungkasnya. (kik/jun)