Indeks

Kasie Dokkes Polresta Malang Kota Beberkan Penyebab Kematian Tersangka Yai Mim

MEMOX.CO.ID – Peristiwa meninggalnya alm Imam Muslimin alias Yai Mim, tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi, saat hendak menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, menyita perhatian publik.

Keterangan resmi dari pihak kepolisian, khususnya tim medis Sie Dokkes Polresta Malang Kota , mengungkap kronologi sekaligus penyebab kematian yang dinyatakan murni akibat kondisi medis darurat.

Yai Mim dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13 April 2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, ia dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas perkara yang sebelumnya ia ajukan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, kondisi Yai Mim tampak sehat. Ia bahkan masih aktif berkomunikasi dengan petugas selama perjalanan menuju ruang pemeriksaan. (Selasa sore, 14/04/2026)

Namun, situasi berubah saat melewati jalur yang sedikit menanjak. Sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba berhenti, lalu lema akhirnya terjatuh dalam posisi terlentang dan mengalami kejang serta mengeluarkan air liur.

Melihat kondisi darurat tersebut, petugas langsung menghubungi tim medis dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polresta Malang Kota, kurang dari dua menit, tim dokter tiba dan langsung melakukan tindakan medis awal.

Didepan awak media, Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan pertama dilakukan, kondisi Yai Mim sudah dalam keadaan henti napas dan henti jantung.

“Kami panggil dan cek respons, namun tidak ada reaksi. Nadi juga tidak teraba. Kami langsung melakukan resusitasi jantung paru sebanyak dua siklus, masing-masing terdiri dari 30 kali pijatan jantung,” jelas dr Wiwin. (Selasa sore, 14/04/2026)

Meski upaya pertolongan pertama telah dilakukan secara maksimal sesuai prosedur medis, tidak ditemukan respons dari tubuh korban, kemudian Yai Mim langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk penanganan lanjutan.

Namun, setibanya di RSSA, tim medis rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut tim medis RSSA, penyebab kematian Yai Mim adalah asfiksia, yakni kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan suplai oksigen secara drastis (mendadak).

Asfiksia merupakan kondisi gawat darurat yang dapat mengganggu fungsi vital tubuh, terutama otak dan jantung.

“Sel-sel tubuh membutuhkan oksigen untuk bekerja. Ketika suplai oksigen menurun, maka fungsi organ penting seperti otak dan jantung akan terganggu secara signifikan,” jelas dr Wiwin.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan, tersedak, hingga masalah pada organ tubuh yang menyebabkan aliran darah ke otak terhambat.

Lebih lanjut, dr Wiwin memastikan bahwa selama dalam masa penahanan, kondisi kesehatan Yai Mim telah dipantau secara rutin oleh tim medis sesuai standar operasional.

“Kami selalu melakukan pemeriksaan Kesehatan ke setiap tahanan minimal dua kali dalam seminggu. Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan memang memiliki tekanan darah yang fluktuatif, namun tidak ditemukan riwayat penyakit berat atau spesifik. Hingga pemeriksaan terakhir, kondisinya masih normal,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di kamar jenazah RSSA, juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak keluarga pun menyatakan tidak berkenan dilakukan autopsi, sehingga proses penanganan jenazah dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Sinergi antara penyidik Polresta Malang Kota dan tim medis dalam menjaga meningkatkan pengawasan kesehatan tahanan serta memperkuat kolaborasi lintas fungsi.(fik/hms)

Exit mobile version