Opini  

Pengaruh Perubahan Peraturan Presiden P No 27 Tahun 2014 tentang PBMN/D dengan PP No 28 Tahun 2020 tentang PBMN/D: Terhadap Manajemen Pengelolaan Aset di Indonesia

Oleh: TKAPD Group D: Anjas Dwi Saputra 2021-005, Adrian Kharisma 2021-010, Aulia Rizkia Muttaharah 2021-040, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Program studi Ilmu Pemerintahan

MEMOX.CO.ID – Manajemen pengelolaan barang milik negara atau daerah adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan untuk mengelola barang-barang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga pemerintahan lainnya. Tujuan utama dari manajemen pengelolaan barang milik negara atau daerah adalah untuk memastikan penggunaan yang efisien, transparan, dan akuntabel terhadap barang-barang tersebut. Selain manajemen dan mekanisme yang komplek tenntya diperlukan huukum yang berfungsi sebagai betk pengawasan dan perlindungan terhadap pengelolaan aset atau barang milik negara atau daerah. Latar belakang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 dengan PP No. 28 Tahun 2020 terkait dengan pengelolaan barang milik negara atau daerah adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan Kebutuhan dan Tuntutan Pengelolaan Aset Publik: Seiring dengan perkembangan waktu, kebutuhan dan tuntutan dalam pengelolaan aset publik juga dapat berubah. PP No. 27 Tahun 2014, yang merupakan peraturan sebelumnya, mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu, perubahan dilakukan untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan dan tuntutan pengelolaan aset publik yang lebih baik.
  2. Peningkatan Efisiensi dan Transparansi: Perubahan PP No. 27 Tahun 2014 menjadi PP No. 28 Tahun 2020 juga dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset publik. Hal ini dapat mencakup penyederhanaan prosedur, pengurangan birokrasi yang berlebihan, dan peningkatan pengawasan. Dengan demikian, tujuan pemerintah dalam mengelola aset publik dapat dicapai secara lebih efektif.
  3. Adaptasi terhadap Perubahan Peraturan Lebih Tinggi: Perubahan dalam peraturan yang lebih tinggi, seperti perubahan dalam Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan terkait, dapat menjadi latar belakang perubahan PP No. 27 Tahun 2014. Jika terdapat kebijakan baru atau arahan dari pemerintah yang mempengaruhi pengelolaan aset publik, maka PP No. 27 Tahun 2014 perlu disesuaikan agar konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  4. Pengalaman dan Pembelajaran dari Implementasi: Selama masa implementasi PP No. 27 Tahun 2014, mungkin ditemukan beberapa kelemahan atau tantangan yang muncul. Evaluasi atas implementasi peraturan tersebut dan pembelajaran dari pengalaman tersebut dapat menjadi faktor penting dalam perubahan kebijakan. Perubahan peraturan dapat dilakukan untuk mengatasi kelemahan yang ada dan memperbaiki pelaksanaan yang lebih baik di masa depan.
  5. Perubahan Kondisi atau Prioritas Pemerintah: Latar belakang perubahan PP No. 27 Tahun 2014 juga dapat disebabkan oleh perubahan kondisi atau prioritas pemerintah. Misalnya, perubahan dalam kebijakan ekonomi, perubahan struktur organisasi pemerintah, atau penekanan pada penghematan anggaran dapat mendorong revisi peraturan terkait pengelolaan aset publik.

Dalam kesimpulan, latar belakang perubahan PP No. 27 Tahun 2014 dengan PP No. 28 Tahun 2020 terkait dengan pengelolaan barang milik negara atau daerah dapat berkaitan dengan perubahan kebutuhan dan tuntutan pengelolaan aset publik, peningkatan efisiensi dan transparansi.

Perubahan dari Peraturan Presiden No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PBMN/D) menjadi Peraturan Presiden No. 28 tahun 2020 memiliki dampak yang signifikan terhadap manajemen aset dan pengelolaan aset daerah. Beberapa rasional terhadap kondisi terkini terkait perubahan ini adalah

  • (a). Peraturan Presiden No. 28 tahun 2020 memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan terperinci dalam pengelolaan aset daerah.
  • (b). Perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
  • (c). Peraturan Presiden No. 28 tahun 2020 juga mengakomodasi perkembangan teknologi dan digitalisasi dalam pengelolaan aset daerah.
  • (d) Peraturan Presiden No.28 tahun 2020 juga sangat membantu mempermudah pemanfaatan dalam pengelolaan BMN/D negara yang selama ini limited konsensi.

Dalam kondisi terkini, perubahan dari Peraturan Presiden No. 27 tahun 2014 menjadi Peraturan Presiden No. 28 tahun 2020 memberikan landasan yang lebih kuat dan lebih terstruktur dalam pengelolaan aset daerah, lebih mengakomodir dinamika dalam pengelolaan aset daerah serta dapat mempertegas hak, kewajiban, tanggung-jawab dan kewenangan pengelola manajemen dn aset daerah.Perubahan ini juga   Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan manajemen aset dan pengelolaan aset daerah dapat lebih efisien, akuntabel, dan transparan (*)