Opini  

LIRA: Penggerak Transparansi dan Suara Rakyat

Oleh : Ervandra Rendy Pratama, Mahasiswa Sosiologi FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang

MEMOX.CO.ID – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), yang didirikan pada tanggal 17 Juni 2004 oleh HM. Yusuf Rizal, merupakan organisasi yang berkomitmen mendukung pemerintahan dan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek. Salah satu peran utama LIRA adalah sebagai penggiat anti korupsi, sebuah tugas yang sangat relevan mengingat masalah korupsi di Indonesia yang semakin sulit dihindari. LIRA berusaha mendorong dan mengawal transparansi agar tata kelola negara semakin membaik. Selain itu, LIRA juga berfungsi sebagai wadah untuk mendengar dan memperjuangkan semua aspirasi rakyat yang belum ditindaklanjuti oleh pejabat atau instansi terkait. Meskipun pro pemerintah, LIRA tetap kritis, profesional, independen, dan konstruktif dalam menjalankan perannya.

Struktur organisasi LIRA mirip dengan hierarki pemerintahan. Pada puncaknya, terdapat Presiden LIRA yang memimpin bersama seluruh jajarannya. Di bawahnya, terdapat Gubernur LIRA yang memimpin di tingkat provinsi, dan Walikota/Bupati LIRA yang beroperasi di tingkat kota/kabupaten. Di tingkat kota/kabupaten, struktur organisasi mencakup jabatan Kepala Dinas dan anggotanya yang bertugas mengawal transparansi tata kelola negara. LIRA telah menunjukkan keberhasilannya dengan memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada tahun 2009 sebagai LSM dengan cabang terbanyak di Indonesia, mencakup 33 provinsi dan 393 kabupaten/kota. Saat ini, LIRA telah memiliki cabang di seluruh kota di Indonesia.

LIRA selalu memegang teguh motto “Mendengar, Melihat, dan Berbuat.” Nilai-nilai ini menjadi landasan dalam segala aktivitasnya, menjadikan LIRA sebagai wadah untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. LIRA beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam menjalankan tugasnya, LIRA tidak hanya kritis dalam menyikapi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tetapi juga dalam menilai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Keterlibatan LIRA dalam kegiatan masyarakat sangat signifikan. LIRA telah mencapai banyak pencapaian dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawal tata kelola negara yang lebih baik. Selama 19 tahun keberadaannya, LIRA telah mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Contohnya, pada Rapimnas ke-19 yang dilaksanakan di Sidoarjo, banyak pencapaian yang telah diraih oleh LIRA. Salah satunya adalah perjuangan kader LIRA yang disabilitas dalam memperjuangkan hak-hak para penyandang disabilitas, hingga terbentuknya Undang-Undang penyandang disabilitas di kota tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana LIRA dapat menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah, memastikan bahwa hak-hak masyarakat dipenuhi dan tata kelola negara berjalan dengan transparan.

Selama 19 tahun keberadaannya, LIRA telah membuktikan dirinya sebagai organisasi yang pro pemerintah namun tetap kritis, profesional, independen, dan konstruktif. Dengan struktur yang kuat dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi, LIRA terus berupaya mendukung pemerintahan dan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek. Keberhasilan LIRA dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawal transparansi tata kelola negara menjadi bukti nyata dedikasi organisasi ini dalam menjaga kesejahteraan rakyat Indonesia.

Keberhasilan LIRA dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawal transparansi tata kelola negara menjadi bukti nyata dedikasi organisasi ini dalam menjaga kesejahteraan rakyat Indonesia. Berbagai pencapaian yang telah diraih, seperti perjuangan hak-hak penyandang disabilitas hingga terbentuknya undang-undang yang mendukung mereka, menunjukkan bahwa LIRA tidak hanya berfokus pada isu-isu besar tetapi juga memberikan perhatian pada kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat. Dedikasi LIRA dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat telah membangun kepercayaan yang kuat dari rakyat, menjadikan organisasi ini sebagai jembatan penting antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih transparan. (*)