Berita  

Pencurian Disertai Pembunuhan Di Pakis Kuasa Hukum Sebut: Pelaku Tidak Bersalah

MEMOX.CO.ID – Kuasa hukum M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) mengatakan, semoga tidak ada kasus Pegi Setiawan di Malang. Sebab, terdakwa adik kakak asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini diyakini tidak bersalah.

Pernyataan ini ia sampaikan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Senin (15/7/2024) siang. Henru Purnomo, SH, MH mengatakan, kedua adik kakak itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang, lantaran diduga mencuri disertai pembunuhan pada sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Jumat 22 Maret 2024 lalu.

“Kami harus ajukan eksepsi. Kami tidak ingin terjadi kasu Pegi di Malang. Karena ada beberap kejanggalan terjadi di dalam perkara ini. Saya ingin penuntut umum mempelajari perkara ini, demikian juga saya berharap majelis hakim nantinya memberikan satu putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Karena, Henru melanjutkan, ada beberapa kejanggalan dalam perkara ini. Namun ia belum bisa menjabarkan secara rinci. Kejanggalan itu ia sampaikan pada saat eksepsi yang dijadwalkan pada Senin (29/7/24) depan.

“Ada tiga kejanggalan. Nanti saya sampaikan pada saat eksepsi, kalau sekarang kan nanti eksepsi belum kok keterangan sudah saya sampaikan kan gak enak. Kami harap ada keadilan terhadap klien saya. Saya berkeyakinan klien saya gak bersalah,” ujarnya.

Lebih lanjut Henru meneruskan, terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik, itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Karena ada arahan dan tekanan.

Di sisi lain, juga ada indikasi penganiayaan kepada adik kakak tersebut. Sehingga, ia mengaku akan berkirim surat ke Polres Malang, Kapolda Jawa Timur, bahkan hingga Propam.

Selain itu, saat pengambilan darah, seharusnya ada pemberitahuan kepada dirinya, namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ada beberapa kejanggalan utama berupa pada saat pengambilan darah. Pengambilan darah ini kan bagian dari penyidikan, kalau itu tanpa pemberitahuan ke kami kan itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

“Makanya nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi, saya yakin klien gak salah,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan ayah kandung Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28). Ia mengatakan, cerita yang sebenarnya adalah, kedua anaknya itu sedang berjalan dari rumah Abdul. Tiba di rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69), ia mendengar suara minta tolong. Kemudian, anak tersebut berhenti.

“Anak saya berhenti gak sampai masuk ke rumah, gak pegang pager. Cuma di jalan, terus minta tolong panggilkan warga,” kata Mahfud (70) ayah korban.

“Setelah itu, ia memanggil warga. Lalu ia melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya. Dan sebelumnya, keluarga itu sudah ribut terkait masalah warisan katanya,” lanjutnya.

Akan tetapi, polisi menetapkan kedua anaknya dalam perkara pencurian disertai pembunuhan pada rumah milik Sri Agus Iswanto dan Ester Sri Purwaningsih.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat 22 Maret 2024 lalu telah terjadi pencurian disertai pembunuhan. Kejadian tersebut terjadi pada saat warga sedang salat tarawih. Saat itu, laki-laki bernama Sri Agus Iswanto, ditemukan meninggal dengan pisau masih menancap di bagian belakang.

Sedangkan Ester Sri Purwaningsih, ditemukan dalam keadaan luka memar di wajahnya. Usai membuat lumpuh, kedua terduga pelaku ini mengambil barang-barang. Diantaranya handphone Oppo dan dompet. Kemudian keduanya kabur lewat pintu samping.

“Setelah itu berpindah-pindah tempat, kadang di area Pakis, kadang di Kota Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati. Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (nif)