Indeks

Pencairan THR ASN Terhambat Perda

Batu, Memox.co.id

Ada aturan baru yang mengatur pencairan Tunjangan Harian Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat ketir-ketirpegawai karena terancam bisa tak cair. Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang THR PNS 2019 pasal 35 dan 36 ayat 10 no 2 bahwa teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Makanya, ungkap Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso Kota Batu belum memiliki perda sebagai payung hukum pencairan THR meski pemkot sudah menganggarkan THR di APBD 2019. Punjul mengakui jika hal tersebut menjadi kendala.

“Kalau menunggu perdakan butuh waktu lama, makanya kami mencari solusinya. Jadi jika menunggu perda prosesnya lama, ada banyak tahapan yang wajib dilalui. Mulai penyampaian draf perda, akademisi, pandangan umum, jabawaban wali kota, pembahasan, studi banding, evalusi gubernur dan menunggu ditandatangani Kemendagri,” jelas Punjul, Minggu (12/5/2019) siang.

Punjul menambahkan, bukan hanya Kota Batu saja, kab/kota di Jatim juga merasakan hal yang sama. Untuk itu pemda/pemkot sejatim meminta bantuan kepada provinsi untuk menyampaikan keluh kesah ini ke Kemendagri dan Kemenkeu.

” Hasilnya menunggu waktu, sudah disampaikan beberapa waktu lalu ke pusat,” urai Punjul. Tapi setelah dikordinasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Punjul memastikan semua persoalan bisa diatasi dengan beberapa solusi. Kepastian pencairan THR ASN yaitu tanggal 24 Mei 2019 / H-12.

” Makanya kami cari solusi dan BKD memberikan solusinya. Untuk detail coba hubungi langsung Pak Eddy Murtono,” lanjutnya. Terpisah, Eddy Murtono menjelaskan, walaupun ada aturan baru tapi pihaknya sudah bisa memastikan H-12 sudah bisa diterima oleh ASN. Total anggaran THR mencapai Rp 14 miliar.

“Sudah kami tentukan dan ada solusi meski juknis terkendala belum memiliki perda,” jelas Eddy. Kemudian, THR yang akan didapat ASN jumlahnya sama satu kali gaji. Selain THR, Pemkot Batu juga telah menyiapkan gaji ke 13. Namun dengan pencarian setelah hari raya. Tujuannya untuk pendaftaran sekolah.

Berbeda dengan pegawai honorer, nasib mereka berbanding terbalik. Sekarang honorer tidak akan mendapat THR. Itu juga dikarenakan belum adanya aturan dari pusat honorer mendapat THR.

“Tahun ini untuk honorer belum kemungkinan tidak dapat. Karena belum ada aturan. Tapi kami sudah anggarkan dalam APBD. Jika memang tidak ada maka lari ke Silpa,” tegasnya.

Dengan aturan tersebut, lanjut Eddy, pencairan atau pembayaran honorer kemungkinan bisa diberikan dengan Perda tetap dilakukan. Melalui perubahan penjabaran APBD. Dengan dasar PP 36 2019 pasal 4 ayat 1 dan 2. Yaitu tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya dari bunyi ayat 1. “Nanti jika sampai THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Hanya masalah waktu saja,” cetusnya. Perlu diketuai, data BKPSDM, jumlah ASN Kota Batu saat ini berjumlah 3182 pegawai negeri. Sedangkan untuk honorer berjumlah 488 orang. (lih/man)

Exit mobile version