Penasihat Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang Tuding Arist Memiliki Double Standart Dalam Menyelesaikan Perkara

Kota Malang, Blok-A.com – Bersama dengan Kuasa Hukum JEP, momen menarik terjadi ketika sang penasihatnya, Jeffry Simatupang menuding Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memiliki Double Standart dalam menyelesaikan perkara.

Dalam persidangan kasus tersebut, Arist selalu mengutarakan jika Julianto Eka Putra harus dihukum berat. Faktanya, ia pernah membela kasus Jakarta International School.

“Satu lagi, Arist Merdeka Sirait, selalu mengatakan tuntut berat hukum berat, tapi dalam perkara Jakarta International School, dia mengatakan bebaskan terdakwa. Arist memiliki double standart dalam menangani perkara,” ujarnya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (03/08/2022).

Jeffry juga mengatakan bahwa hal tersebut adalah cara Arist untuk meraih keuntungan dalam kasus JEP.

“Jangan cuman untuk nyari duit. Pertanyaannya, ada apa dengan Arist,” ucap jeffrey di sidang pledoi pembelaan JEP pada Rabu (03/08/2022).

Terpisah, Kuasa Hukum JEP, Hotma Sitompul menegaskan bahwa adanya konspirasi dari kasus ini. Ia bersama timnya sudah menunjukkan bukti di persidangan jika kliennya tidak bersalah.

“Kami sudah menyimpan video pengakuan, rekaman rekayasa, yang sudah ditampilkan di pengadilan. Kami tidak bisa buka disini, yang pasti ada persaingan bisnis,” ujarnya.

“Kita sudah menunjukan bukti, ada konspirasi di Bali. Pembicaraan-pembicaraan menjatuhkan SPI ,kami menyimpan semuanya. Tanyakan kepada jaksa, apakah ada bukti untuk melawan bukti kita, itu aja cukup deh,” tutup Hotma. (mg1/rco)