Malang, Memox.co.id – Seperti yang sampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Provinsi Jatim memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang.
Dari pantauan Memox.co.id dilapangan adanya perpanjangan program pemutihan PKB hingga akhir September benar-benar dimanfaatkan masyarakat wajib pajak kendaraan khususnya di wilayah Malang Selatan, agar tidak dikenai sanksi atau denda.
Saat dikonfirmasi Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Ipung mengatakan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” terangnya.
Dirinya juga menjelaskan, selain itu, kepada para wajib pajak, Gubenur Jatim juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.
Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang. “Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang,” terangnya. (fik)
